Minggu, 25 April 2010

ETIKA BISNIS

PERILAKU ETIS pada PROFESI AKUNTAN :
Apa yang etis ?
Etika adalah suatu cabang dari filosofi yang berkaitan dengan kebaikan atau moralitas dari perilaku manusia. Dalam pengertian ini etika diartikan sebagai aturan-aturan yang tidak dapat dilanggar dari perilaku yang diterima masyarakat sebagai baik atu buruk Oleh karena itu,perilaku etik penting diperlukan untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi. Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya.Memang harus diakui kepentingan utama bisnis adalah menghasilkan keuntungan maksimal untuk para shareholders-nya.
beberapa perilaku etis pada profesi akuntansi, yaitu :
Perilaku yang bermanfaat : seseorang yg mau memberikan pertimbangan yg terbaik u kepentingan org byk pada beberapa pilihan yg telah dprioritaskan.
Perilaku deontologis : seseorang yg memberikan pertimbangan & memilihnya pada segi kewajaran sesuai dgn konsekwensi pada setiap perilaku.
Perilaku egois : seseorang yg hanya memberikan yg terbaik u dirinya & kepentigannya pribadi, tanpa mempedulikan prioritas keadilan.
Mengapa etika profesi dalam profesi akuntan terasa sangat penting saat ini? Karena untuk membentuk suatu profesi akuntan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen. Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika profesi akuntan akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena :
Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja.
Akan melindungi prinsip kebebasan ber-niaga
Akan meningkatkan keunggulan bersaing.
Tindakan yang tidak etis, bagi profesi akuntan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif,misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai profesi akuntan. Sedangkan profesi akuntan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya akuntan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila akuntantidak mentolerir tindakan yany tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. akuntan yang berkualitas adalah aset yang paling. berharga bagi perusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap dipertahankan
10 Prinsip di dalam menerapkan Etika Bisnis dan Profesi yang positif:
Etika Profesi itu dibangun berdasarkan etika pribadi: Tidak ada perbedaan yang tegas antara etika bisnis dengan etika pribadi. Kita dapat merumuskan etika bisnis berdasarkan moralitas dan nilai-nilai yang kita yakini sebagai kebenaran.
Etika Profesi itu berdasarkan pada fairness. Apakah kedua pihak yang melakukan negosiasi telah bertindak dengan jujur? Apakah setiap konsumen diperlakukan dengan adil? Apakah setiap karyawan diberi kesempatan yang sama? Jika ya, maka etika bisnis telah diterapkan.
Etika Profesi itu membutuhkan integritas. Integritas merujuk pada keutuhan pribadi, kepercayaan dan konsistensi. Bisnis yang etis memperlakukan orang dengan hormat, jujur dan berintegritas. Mereka menepati janji dan melaksanakan komitmen.
Etika Profesi itu membutuhkan kejujuran. Bukan jamannya lagi bagi perusahaan untuk mengelabuhi pihak lain dan menyembunyika cacat produk. Jaman sekarang adalah era kejujuran. Pengusaha harus jujur mengakui keterbatasan yang dimiliki oleh produknya.
Etika Profesi itu harus dapat dipercayai. Jika perusahaan Anda terbilang baru, sedang tergoncang atau mengalami kerugian, maka secara etis Anda harus mengatakan dengan terbuka kepada klien atau stake-holder Anda.
Etika Profesi itu membutuhkan perencanaan bisnis. Sebuah perusahaan yang beretika dibangun di atas realitas sekarang, visi atas masa depan dan perannya di dalam lingkungan. Etika bisnis tidak hidup di dalam ruang hampa. Semakin jelas rencana sebuah perusahaan tentang pertumbuhan, stabilitas, keuntungan dan pelayanan, maka semakin kuat komitmen perusahaan tersebut terhadap praktik bisnis.
Etika Profesi itu diterapkan secara internal dan eksternal. Bisnis yang beretika memperlakukan setiap konsumen dan karyawannya dengan bermartabat dan adil. Etika juga diterapkan di dalam ruang rapat direksi, ruang negosiasi, di dalam menepati janji, dalam memenuhi kewajiban terhadap karyawan, buruh, pemasok, pemodal dll. Singkatnya, ruang lingkup etika bisnis itu universal.
Etika Profesi itu membutuhkan keuntungan. Bisnis yang beretika adalah bisnis yang dikelola dengan baik, memiliki sistem kendali internal dan bertumbuh. Etika adalah berkenaan dengan bagaimana kita hidup pada saat ini dan mempersiapkan diri untuk masa depan. Bisnis yang tidak punya rencana untuk menghasilkan keuntungan bukanlah perusahaan yang beretika.
Etika Profesi itu berdasarkan nilai. Perusahaan yang beretika harus merumuskan standar nilai secara tertulis. Rumusan ini bersifat spesifik, tetapi berlaku secara umum. Etika menyangkut norma, nilai dan harapan yang ideal. Meski begitu, perumusannya harus jelas dan dapat dilaksanakan dalam pekerjaan sehari-hari.
Etika Profesi itu dimulai dari pimpinan. Ada pepatah, “Pembusukan ikan dimulai dari kepalanya.” Kepemimpinan sangat berpengaruh terhadap corak lembaga. Perilaku seorang pemimpin yang beretika akan menjadi teladan bagi anak buahnya.
Di dalam persaingan dunia usaha yang sangat ketat ini, etika profesi merupakan sebuah harga yang tidak dapat ditawar lagi. Seorang konsumen yang tidak puas, rata-rata akan mengeluh kepada 16 orang di sekitarnya. Dalam zaman informasi seperti ini, baik-buruknya sebuah dunia usaha dapat tersebar dengan cepat dan massif. Memperlakukan karyawan, konsumen, pemasok, pemodal dan masyarakat umum secara etis, adil dan jujur adalah satu-satunya cara supaya kita dapat bertahan di dalam dunia bisnis sekarang

Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan.
PERILAKU ETIS pada PROFESI AKUNTAN :
Teori – teori etika
Beberapa permasalahan fakta dapat menjelaskan sifat dari teori-teori yang etis.Teori – teori etis pada persaingan saat ini menuntut untuk menyediakan sebuah prinsip dasar yang dapat digunakan dalam penyelesaian masalah.
Teori etika, kemudian, menentukan suatu prinsip yang menyediakan penolakan/pembenaran dalam pemberian alasan untuk mengikuti setiap perilaku.
TEORI - TEORI ETIKA
beberapa perilaku etis pada profesi akuntansi, yaitu :
Perilaku yang bermanfaat : seseorang yg mau memberikan pertimbangan yg terbaik u kepentingan org byk pada beberapa pilihan yg telah dprioritaskan.
Perilaku deontologis : seseorang yg memberikan pertimbangan & memilihnya pada segi kewajaran sesuai dgn konsekwensi pada setiap perilaku.
Perilaku egois : seseorang yg hanya memberikan yg terbaik u dirinya & kepentigannya pribadi, tanpa mempedulikan prioritas keadilan.

Egois

Pada dasarnya setiap orang mempunyai perilaku egois, sesorang yang mempunyai sifat egois yaitu selalu bertindak untuk dirinya sendiri dan menarik perhatian kepada banyak orang.
Tetapi kenyataanya pula setiap orang mengatakan bahwa perilaku egois merupakan perilaku yang tidak etis.
Sebenarnya perilaku egois termasuk perilaku etis ataukah tidak?
Bagaimana mungkin egoisme merupakan suatu perilaku etis? Mayoritas seseorang pasti akan membantah bahwa sebenarnya egoisme bukan perilaku etis. Dan akan membuktikan kebenarannya.
Ketika seseorang berasumsi bahwa semua manusia berperilaku egois, itu mempengaruhi pandangan mereka dari apa yang bisa diterima dan bukan bisa diterima dalam hidup, sebab percuma untuk menentang sifat keegoisan seseorang , sama halnya dengan berharap untuk melempar dengan terbang.
Ahli ekonomi menganggap bahwa sebenarnya egoisme merupakan perilaku dalam suatu bisnis yang tidak etis dan bisnis adalah suatu aktivitas di sistem ekonomi kita/kami merancang kemudahan di sekitar egoisme, orang-orang sering mengaku etika bisnis sebagai suatu oxymoron, suatu/sebuah pertentangan di terminologi.
Dari perspektif tersebut bukan mustahil,jika untuk mengirakan bisnis sebagai hal yang etis. Dimaksud Etis jika bisnis yang dilakukan berarti untuk mengorbankan kepentingan diri seseorang akan bisnis yang tidak baik, kecuali jika dipengaruhi oleh ekonomi, mengajar dan mempromosikan kepentingan diri.

UTILITARIANISME :

perilaku yg benar dmn pd proporsi ketika mereka cenderung mempromosikan kebahagiaan terbesar u kepentingan masykt. Utilitariansm berbeda dari egoisme karena adanya konsekwensi yg bermanfaat u menilai perilaku yg tdk hy u bbrp org tp meliputi konsekwensi u semua orang terkait dengan setiap perilaku. Para penganut utilitarianisme setuju dengan sensibilitas dibandingkan egoisme, dan mencerminkan apa yang kita lakukan dan juga sering ketika kita memberi alasan untuk membenarkan suatu tindakan atau mempraktekkan. Melakukan sesuatu untuk membuat diri kita bahagia adalah perilaku yang bisa diterima kecuali jika dalam pelaksanaannya, kita membuat orang lain sedih. Suatu yang hakiki apabila sesuatu yang diinginkan tersebut yaitu sesuatu yang diinginkan sendiri, sedangkan sesuatu yang disebabkan oleh factor ekstern akan mendorong kearah perolehan sebagai penolong. Uang adalah suatu contoh dari sesuatu yang disebabkan oleh faktor ekstern.

KANT DAN DEONTOLOGY
Menurut Kant, manusia terlalu mempunyai kecenderungan yg mengejar berbgai hal keinginan mereka sprit :
skecenderungan psikologis untuk berbagai hal dan kecenderungan u mengejar tujuan.
Tetapi mereka mempunyai dua kemampuan lain pertama adalah mampu memilih jalan menuju keberhasilan tujuan, kedua adalah kebebasan u menyisihkan tujuan dari kecenderungan dan memainkan peranan suatu alasan yang lebih tinggi.
Mereka mempunyai kecenderungan yang psikologis untuk berbagai hal dan kecenderungan-kecenderungan untuk mengejar tujuan.
Tetapi mereka mempunyai dua kemampuan lain yang tidak dimiliki seperti kemanpuan yang dimilki binatang, pertama adalah mampu memilih jalan menuju keberhasilan tujuan, dan yang kedua adalah kebebasan untuk menyisihkan tujuan dari kecenderungan-kecenderungan dan memainkan peranan suatu alasan yang lebih tinggi.
Mampu memilih alat alternatif untuk suatu tujuan, tetapi bukan dengan sungguh-sungguh. Berbeda dari binatang-binatang lainnya. Sebuah berang-berang mempunyai suatu kecenderungan untuk makanan dan berteduh, namun memperlengkapi secara alami dengan bakatnya untuk mengunyah, menyalak dan membangun induk untuk memenuhi kecenderungan yang terjadi. Manusia-Manusia, sungguhpun mereka mempunyai suatu kecenderungan untuk makan dan berteduh, makna yang berbeda untuk menuju keberhasilan bahwa ; mereka dapat membangun sengkuap-sengkuap, menggali gua-gua, membangun rumah, mencari ikan, menanam tanaman panenan, dll. Mereka mempunyai aneka pilihan tentang bagaimana cara memenuhi kecenderungan-kecenderungan mereka. Yang kedua perbedaan antara manusia-manusia dan binatang yakni manusia-manusia dapat bertindak melawan terhadap kecenderungan-kecenderungan mereka demi tugas,

ETIKA DEONTOLOGI
Ketika kita membuat dasar-dasar keputusan yg berkwalitas yg menentukan kebaikan atau keburukan adalah apakah tujuan dalam memenuhi keputusan-keputusan.
Hal yang bijaksana melakukan untuk berjalan sepanjang langkah-langkah Arti dari peribahasa tersebut sesuai dengan bab yang kita bicarakan yaitu tentang keuntungan-keuntungan etis di dunia bisnis. Jika kita katakan kita harus etis karena itu memenuhi apa yang kita inginkan, kemudian kita berkata itu adalah perilaku yang bijaksana untuk etika.
Rumusan yang pertama untuk category sangat mendesak adalah:
Bertindak sedemikian sehingga dapat mengibaratkan tindakan mu untuk menjadi sebuah hukum yang universal. Kebutuhan Ini menjelaskan. Suatu/sebuah pengibaratan adalah memberikan alasan untuk bertindak.
Contoh : Mengira anda meminjam beberapa uang dari seorang teman. Ketika datang waktu untuk membayar kembali anda tidak mempunyai uang. Anda kemudian memutuskan bukan untuk membayar kembali, walaupun teman anda perlu uang itu. Sebab anda tidak ingin meminjam dari sebuah bank, dan anda tahu bahwa teman anda tidak akan memaksa anda. Hal seperti itulah yang memberikan alasan kepada anda untuk tidak membayar uang pinjaman tersebut.adalah, yang nantinya akan, merepotkan anda untuk membayar kembali uang pinjaman tersebut.
Bertindak sehingga ketika tidak pernah untuk melakukan hal lain yang tidak masuk akal. Berdasar pada pandangan, semua orang adalah sama dan hendaknya diperlakukan dengan menghormati dan martabat. Mereka hendaknya menghormati dan tak seorangpun hendaknya menggunakan sebagai alat untuk menyempurnakan konsekwensi-konsekwensi bermanfaat bagi pemakai. Ini adalah deontologikal memenuhi penganut permasalahan utilitarian dalam makna yang gelap. Penganut permasalahan utilitarian tidak dapat dipertimbangkan untuk digunakan seseorang atau memanfaatkan seseorang untuk membuat masyarakat lebih baik.


deontologikal : pandangan semua orang sama dan hendaknya diperlakukan dengan menghormati dan martabat dan tak seorangpun hendaknya menggunakan sebagai alat untuk menyempurnakan konsekwensi2 bermanfaat bagi pemakai

ETIKA KEBAIKAN
Setelah menguji bermanfaat dan deontological perspektif, kita harus memutar perhatian untuk satu lagi pendekatan untuk etika.Yaitu etika dari kebaikan karakter. Etika tersebut menyiratkan pertanyaan bukan dari perlu melakukannya banyak pertanyaan. Seperti apa macam kegemaran akan kesenian seseorang? Perilaku apa yang baik bagi pelaku bisnis, atau perbuatan apa yang baik untuk kepentingan banyak orang ?
Akuntan mempunyai tujuan untuk menjawab ketika sesungguhnya mungkin dan akan sempurna bagi para akuntan jika mereka memenuhi tujuan. Tetapi, karena mereka adalah lebih dari seorang akuntan, maka mereka mempunyai tujuan lain yang memerlukan sebagian sama dan beberapa berbeda, dan barangkali berlawanan, kebaikan. Yang mana dari kegemaran akan kesenian ini para akuntan diserukan untuk mengembangkan atau menggunakan menjadi suatu pertanyaan yang penting
KODE ETIK AKUNTAN
Kode Etik Ikatan Akuntan diciptakan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika
2. Aturan Etika
3. Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRINSIP ETlKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
1. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
2. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.

Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

Prinsip Kedua - Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

1. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
2. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
4. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
5. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
6. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:

Auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
Eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
Auditor intern memberikan keyakinan ten tang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
Ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
Konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.

Prinsip Ketiga – Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

1. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
2. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
3. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
4. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.

Prinsip Keempat – Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya,

1. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
2. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
3. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:

a. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
b. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
c. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
d. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
e. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.

Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

1. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.

2. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:


a. Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.

b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.

3. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.

4. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.


5. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.

Prinsip Keenam – Kerahasiaan

Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
1. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
2. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
3. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
4. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
5. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
6. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.

Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Prinsip Kedelapan - Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.


ATURAN ETIKA

1. Integritas, obyektivitas, Independensi
Aturan etika ini memberikan pedoman bagi anggota untuk mempertahankan sikap mental yang independen dalam menjalankan tugas profesionalnya. Selain itu anggota juga harus mempertahankan integritas dan obyektifitasnya dengan antara lain menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugasnya.
2. standar umum dan prinsip akuntasi
Aturan ini mengharuskan anggota untuk mematuhi berbagai standar dan interpretasinya yang ditetapkan oleh IAI, sehingga dalam hal ini disebutkan kepatuhan atas standar umum, kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
3. Tanggung jawab pada klien
Dalam bagian ini diatur tentang informasi klien yang rahasia dan fee profesional (besaran fee dan fee kontinjen)
4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Dalam hal ini anggota harus memperhatikan tanggung jawab kepada rekan seprofesi, komunikasi antar akuntan publik dan perikatan atestasi.
5. Tanggungjawab dan praktik lain
Aturan ini memberikan pedoman yang menyangkut : (a) penghindaran atas perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan profesi, (b) iklan, promosi, dan kegiatan pemasaran lainnya, (c) komisi dan fee referral, serta (d) bentuk organisasi dan KAP.

Prinsip Kode Etik Akuntansi
Para akuntan mempunyai suatu tanggung jawab untuk menyajikan atau menopang dalam mempresentasikan kebanyakan dengan sesuai kenyataannya dan gambaran keuangan akurat yang mungkin menyangkut organisasi yang mereka adalah melukiskan, atau, sebagai auditor, suatu tanggung jawab untuk mengevaluasi para akuntan lain membayangkan dan menjadi bukti keadaan yang sebenarnya dan ketelitian mereka. Sejak salah satu dari kewajiban yang etis yang paling jelas adalah dalam keadaan sama, kelakuan pekerjaan seseorang sejak tindakan diterimanya adalah suatu pekerjaan memerlukan suatu janji ke lakuan pekerjaan itu, dan janji harus dijaga, menyediakan atau menegaskan gambaran keuangan akurat untuk organisasi adalah suatu pertanggungjawaban akuntansi dasar. Profesi akuntansi telah mengembangkan berbagai kode etika yang menetapkan standard untuk para akuntan jalan/cara hendaknya bertindak dan, paling terpenting, dipandang dari sudut peristiwa seperti kegagalan enron yang mana memerlukan lebih dari sekedar mempertahankan surat dari hukum.
Ada enam kode jalan yang bermanfaat :
1. Suatu kode dapat memotivasi melalui/sampai penggunaan tekanan panutan, dengan menunda suatu yang dikenali satuan harapan tingkah laku yang harus dipertimbangkan di dalam pengambilan keputusan.
2. Suatu kode dapat menyediakan pemandu permanen lebih stabil untuk bagaimanapun juga dibanding melakukan kepribadian manusia atau keputusan khusus untuk suatu maksud berkesinambungan.
3. Kode dapat menyediakan bimbingan, terutama di dalam situasi rancu.
4. Kode tidak hanya dapat memandu perilaku karyawan, mereka dapat juga mengendalikan kuasa pemberi kerja yang otokratis.
5. Kode dapat membantu menetapkan tanggung jawab sosial bisnis dirinya sendiri.
6. Kode dengan jelas demi kepentingan bisnis dirinya sendiri, karena jika bisnis tidak menjaga ketertiban diri mereka secara etis, yang lain akan melakukannya untuknya.

Yang diberi kegunaan kode, kita mengusulkan untuk memperhatikan kode etika akuntansi yang spesifik untuk menguji apa yang mereka katakan adalah perilaku sesuai untuk para akuntan. Ada dua kode utama untuk profesi akuntansi di Amerika Serikat- the code of professional conduct of the american institute of certified public accountants, yang diadopsi dalam format sekarang di tahun 1973 dan dengan mantap yang ditinjau kembali di tahun 1988, and standards of ethical conduct for practitioners of management accounting and financial management, mengadopsi di bulan april 1997.

KODE AICPA
Kode AICPA adalah terdiri atas dua bagian perlakuan prinsip dan yang kedua perlakuan aturan itu. Kode AICPA mulai dengan detil lingkup dan tujuan dari kode menetapkan tiga daerah pemilihan untuk siapa para akuntan mempunyai tanggapan terhadap publik, klien, dan para rekan kerja. Keheningan, sesungguhnya orang banyak/masyarakat akuntan yang adalah auditing mempunyai suatu tanggung jawab utama kepada orang banyak/masyarakat, akuntan mempunyai tanggapan ke unsur lain.

PRINSIP
Prinsip dari code......express pengenalan profesi tentang tanggungjawabnya kepada orang banyak/masyarakat, ke klien, dan ke para rekan kerja.
ada enam prinsip :
1. Di dalam menyelesaikan tanggungjawab mereka sebagai para profesional, anggota perlu latihan pertimbangan moral dan profesional sensitip dalam semua aktivitas mereka.
2. Anggota perlu menerima kewajiban untuk bertindak dengan cara taht akan melayani orang banyak/masyarakat menarik perhatian, menghormati orang banyak/masyarakat percaya, dan mempertunjukkan kesanggupan untuk profesionalisme.
3. Untuk memelihara dan meluaskan kepercayaan publik, anggota perlu melaksanakan semua tanggungjawab profesional dengan pengertian integritas yang paling tinggi.
4. Suatu anggota perlu memelihara obyektifitas dan bebas konflik kepentingan di dalam memecat profesional tanggung-jawab.
5. Suatu anggota perlu mengamati profesi yang teknis dan standard etis, bekerja keras secara terus menerus untuk meningkatkan comprence dan mutu sevices, dan membebaskan/memecat tanggung jawab profesional sejauh kemampuan anggota.
6. Suatu anggota di dalam praktek publik perlu mengamati prinsip dari kode profesional melakukan di dalam menentukan alam dan lingkup sevices untukmenjadi disajikan.

Prinsip I. Tanggung Jawab
Di dalam carraying ke luar tanggung-jawab mereka sebagai para profesional, anggota perlu latihan pertimbangan moral dan profesional sensitip dalam semua aktivitas mereka.

Prinsip II. Menarik Dalam Melayani Masyarakat
Anggota perlu menerima kewajiban untuk bertindak dengan cara yang akan melayani orang banyak/masyarakat menarik perhatian, menghormati orang banyak/masyarakat percaya, dan mempertunjukkan kesanggupan untuk profesionalisme.

Prinsip III. Kejujuran
Untuk memelihara dan meluaskan kepercayaan publik, anggota perlu melaksanakan semua tanggungjawab profesional dengan pengertian integritas yang paling tinggi.

Prinsip IV. Obyektivitas Dan Kebebasan
Suatu anggota perlu memelihara obyektifitas dan bebas konflik kepentingan di dalam pemecatan tanggungjawab profesional. Suatu anggota di dalam praktek publik harus mandiri sesungguhnya dan penampilan ketika auditing yang menyediakan dan jasa opini lain.

Prinsip V. Kepedulian
Suatu anggota perlu mengamati profesi yang teknis dan standard etis, bekerja keras secara terus menerus untuk meningkatkan kemampuan/ wewenang dan mutu jasa, dan membebaskan/memecat tanggung jawab profesional sejauh kemampuan anggota.

Prinsip VI. Alami dan Lingkup Jasa
Prinsip akhir dari kode negara: suatu anggota di dalam praktek publik perlu mengamati prinsip dari kode profesional melakukan di dalam menentukan alami dan lingkup jasa untuk disajikan.
Kode Etik Aturan Akuntansi
Berikut ucapan/kabar dari prinsip menyangkut kode etika, kode AICPA kembangkan suatu bagian atas aturan:" anggaran rumah tangga dari institut akuntan public terdaftar pada Amerika memerlukan anggota itu bertahan pada ketentuan-ketentuan kode profesional. Bagian aturan dari kode dipecah ke dalam lima bagian:
1. Kemerdekaan, obyektifitas dan integritas
2. Ukuran umum, prinsip-prinsip akuntansi
3. Tanggungjawab ke klien
4. Tanggungjawab ke para rekan kerja
5. Tanggungjawab lain dan praktek
Dalam banyak kasus, aturan diikuti oleh penafsiran menyangkut aturan yang mana menunjuk kemampuan menerima dari jenis spesifik aktivitas. di dalam bab ini kita akan menyebut satu persatu ketentuan-ketentuan kode ( seseorang yang mengharapkan untuk menguji keseluruhan kode dapat memperolehnya dengan menghubungi the AICPA at www.aicpa.org).
Bagian 100
Aturan kemerdekaan ( aturan 101): aturan yang mengatur kemerdekaan membaca: suatu anggota di dalam praktek publik akan mandiri di dalam pencapaian jasa profesional ketika diperlukan oleh standard yang diumumkan resmi oleh badan yang ditunjuk oleh dewan. Kemerdekaan akan dianggap lemah jika, sebagai contoh, suatu anggota mempunyai transaksi berikut , minat, atau hubungan:
A. sepanjang periode suatu perikatan profesional atau pada ketika dalam pernyataan adalah suatu pendapat, suatu anggota atau suatu perusahaan anggota
1. Mempunyai atau merasa terikat dengan memperoleh manapun langsung atau material yang tidak langsung bunga keuangan di dalam klien perusahaan.
2. Adalah suatu wali tentang segala pengurus atau pelaksana atau kepercayaan tentang segala tanah jika tanah atau kepercayaan seperti itu mempunyai atau merasa terikat dengan memperoleh manapun langsung atau material yang tidak langsung bunga keuangan di dalam perusahaan
3. Sambungan yang mempunyai, investasi bisnis lekat dipegang dengan perusahaan atau dengan manapun pegawai, direktur, atau pemegang saham prinsip daripadanya itu adalah material dalam hubungan dengan kekayaan bersih anggota atau kepada kekayaan bersih menyangkut perusahaan anggota
4. Pinjaman yang mempunyai ke atau dari perusahaan klien atau manapun direktur pegawai, atau pemegang saham, prinsip menyangkut perusahaan kecuali ketika secara khusus diijinkan di dalam penafsiran 101-5.
B. Sepanjang periode yang tutup oleh laporan keuangan, sepanjang periode dari perikatan profesional, atau pada ketika dalam pernyataan adalah suatu pendapat, suatu anggota atau suatu perusahaan anggota
1. Hubungkan dengan perusahaan sebagai penyelenggara, di bawah penulis atau pemungutan suara wali, sebagai direktur, pegawai, atau karyawan, atau di manapun kapasitas setara dengan itu suatu anggota manajemen.
2. Adalah suatu wali untuk manapun pensiun/rumah penginapan atau pembagian keuntungan kepercayaan menyangkut perusahaan.
Obyektifitas dan integritas ( aturan 102): di dalam pencapaian tentang segala jasa profesional , suatu anggota akan memelihara integritas dan obyektifitas, akan bebas konflik kepentingan, dan haruslah tidak dengan sadar salah menggambarkan bawahan;subordinat atau fakta pertimbangannya ke orang lain. Aturan102, kemudian, meminta empat hal-hal di dalam melakukan/menyelenggarakan profesional melayani
1. Pemeliharaan obyektifitas dan integritas
2. Menjadi membebaskan diri dari; bebas dari konflik kepentingan
3. Tidak dengan sadar salah menggambarkan fakta
4. Bukan kata penghubung pertimbangan seseorang ke orang lain
Konflik kepentingan diuraikan di dalam kode sebagai situasi di manahubungan tertentu merusak obyektifitas anggota. Suatu penting unsur penafsiran ini bahwa itu pergi di luar semakin exsistance suatu konflik kepentingan. Penafsiran sepertinya setuju dengan titik Levitt'S. Bagaimanapun, perhatian penafsiran yang di dalam kasus dari jasa menjadi bukti, persetujuan dan penyingkapan tidak bisa menghapuskan perusakan/pelemahan kemerdekaan.
Yang nyata melawan konflik riil tidak berdebat dengan kedudukan, kode terus untuk menawarkan beberapa contoh situasi yang perlu menyebabkan suatu anggota untuk mempertimbangkan ya atau tidaknya klien, pemberi kerja, atau pesta sesuai lain bisa memandang hubungan sebagai merusak obyektifitas anggota.
- Suatu anggota telah diminta untuk melaksanakan ligitation jasa untuk penggugat dalam hubungan dengan suatu penuntutan perkara bidang againts suatu klien menyangkut perusahaan anggota.
- Suatu anggota telah menyajikan pajak atau perencanaan keuangan pribadi ( PFP) jasa untuk suatu sepasang dinikahi yang sedang mengalami suatu perceraian, dan anggota telah diminta untuk menyediakan jasa untuk kedua belah pihak sepanjang cara bekerja perceraian.
- Dalam hubungan dengan suatu PFP perikatan, suatu rencana anggota untuk menyatakan bahwa klien menanam modal dalam suatu bisnis di mana anggota mempunyai suatu bunga keuangan.
- Suatu anggota menyediakan pajak atau PFP jasa untuk beberapa anggota suatu keluarga yang mungkin punya menentang bunga.
- Suatu anggota mempunyai suatu bunga keuangan penting, adalah suatu anggota manajemen, atau sanggup pengaruh di dalam suatu perusahaan yang adalah suatu pesaing.
- Suatu anggota melayani pada suatu kota besar dewan pendekatan pajak, yang mana mempertimbangkan berbagai hal yang menyertakan beberapa anggota mengenai pajak klien.
- Suatu anggota telah didekati untuk menyediakan jasa dalam hubungan dengan pembelian milik tetap dari suatu klien menyangkut perusahaan anggota
- Suatu anggota menunjuk suatu PFP atau klien pajak bagi suatu broker asuransi atau penyedia jasa lain, yang mana menunjuk klien kepada anggota di bawah suatu exlusive pengaturan untuk melakukannya
- Suatu anggota merekomendasikan atau menunjuk suatu klien bagi suatu kantor jasa di mana mitra atau anggota di dalam perusahaan anggota menjaga material bunga keuangang yang utama suatu klien di mana anggota melaksanakan jasa konsultasi.
Penyajian Keliru : Aspek/pengarah aturan yang ketiga 102 akan sengaja melarang, penyajian keliru pengetahuan fakta. Ini sederhananya suatu pendekatan ke kejujuran pada pihak seorang akuntan. penyajian keliru adalah berbaring, dan berbaring, ketika kita gergaji, adalah suatu proses seseorang penggunaan untuk berhasil - kita sendiri .
Pengabdian Selaku Pertimbangan Bawahan: Aspek/pengarah aturan yang akhir 102 menjadi pengasingan lagi kata penghubung pertimbangan seseorang ke yang lain. 102, di dalam larangan suatu anggota dari dengan sadar misrepresentating kata penghubung atau fakta pertimbangannya ketika melakukan/menyelenggarakan jasa profesional, menetapkan melainkan dengan jelas satu set langkah-langkah yang harus diikuti untuk memastikan bahwa tidak ada pengabdian selaku bawahan pertimbangan.
1. Anggota perlu mempertimbangkan apakah masukan atau kegagalan untuk merekam suatu transaksi di dalam arsip, atau laporan keuangan presentasi atau penghilangan atau alami penyingkapan di dalam laporan keuangan, seperti diusulkan oleh penyelia, menghadirkan penggunaan dari suatu alternatif bisa diterima dan tidak secara material salah menggambarkan fakta.
2. Jika anggota menyimpulkan bahwa laporan keuangan atau arsip bisa secara material diutarakan salah, anggota perlu membuat perhatian nya mengenal kepada untuk tingkat yang lebih tinggi yang sesuai manajemen di dalam organisasi
3. Jika, setelah mendiskusikan perhatian nya dengan para orang yang sesuai di dalam organisasi, anggota menyimpulkan tindakan yang sesuai itu tidaklah diambil, ia atau dia perlu mempertimbangkan hubungan berkelanjutan nya dengan pemberi kerja
4. Anggota perlu terus menerus adalah kenal kewajiban nya di bawah penafsiran 102-3
Bagian 200
201: dalam posisi ini, kita bergerak ke bagian 200 [menyangkut] kode dan menguji aturan [yang] mengatur standards-rule umum 201. kita mengutip dari aturan.
A. Kemampuan/ wewenang Profesional. Lakukanlah hanya profesional itu melayani anggota atau kaleng perusahaan anggota yang layak harapkan untukmenjadi lengkap dengan kemampuan/ wewenang profesional
B. Tiba kepedulian profesional. Latihlah tiba kepedulian profesional di dalam pencapaian jasa profesional
C. Pengawasan dan Perencanaan. Yang cukup merencanakan dan mensupervisi penapaian jasa profesional
D. Cukup Relevan data. Memperoleh Cukup relevan data untuk mampu suatu basis layak untuk pujian/rekomendasi atau kesimpulan dalam hubungan dengan manapun jasa profesional melakukan
Aturan 202-Compliance dengan standard: suatu anggota yang melaksanakan auditing, tinjauan ulang, kumpulan, manajemen yang berkonsultasi, mengenakan pajak, atau jasa profesional lain akan mematuhi standadrs yang diumumkan resmi oleh badan yang ditunjuk oleh dewan.
Aturan yang yang 203-Prinsip Akuntansi: aturan Yang akhir berhadapan dengan prinsip-prinsip akunting standard adalah aturan 203, yang mana mengurus/memerintah opini dari penggunaan tentang prinsip-prinsip akunting berlaku umum.
Bagian 300
301- klien rahasia Informasi: ini adalah agak secara langsung suatu anggota di dalam praktek publik haruslah tidak menyingkapkan manapun informasi klien rahasia tanpa persetujuan spesifik dari klien
302- ketidak-tentuan Pembayaran: aturan 302 sukses dengan pembayaran ketidak-tentuan, yang mana adalah suatu isu yang agak kompleks. itu melarang anggota dari diterimanya ketidak-tentuan pembayaran atas audit atau tinjauan ulang laporan keuangan, atau kumpulan statemen untuk digunakan dengan sepertiga pihak, yang mana tidak menyingkapkan suatu ketiadaan kemerdekaan.
Bagian 400
Bagian berikutnya dari kode, yang mana meliputi aturan di dalam 400 rangkaian, dipersempahkan kepada seorang para akuntan tanggung-jawab ke para rekan kerja. ada pasti mengeluarkan para akuntan muka itu tentang apa yang akan dilakukan dengan menghormati ke para akuntan lain yang melakukan tindakan tak pantas atau tidak sah di dalam pengejaran pekerjaan mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Assalamualaikum...