Kamis, 03 Juni 2010

ETIKA BISNIS DAN PROFESI AKUNTANSI TENTANG Etika Dalam Audit : Fungsi Audit

Etika Dalam Audit : Fungsi Audit

Pada artikel yang berjudul " Arthur Andersen ’merangkap pekerjaan’ mengangkat pertanyaan pekerjaan tentang kebebasan " di jurnal pasar modal, Jonathan Weil melaporkan :
Tindakan yang ada di Enrop Corp,s yang diluar auditor Arthur Andersen LLp juga melakukan pelayanan audit diluar untuk Enron, untuk lebih lanjutnya ”lima besar perusahaan akuntansi yang bebas dan tingkat dimana yang mungkin auditnya dilakukan sendiri,
Andersen melakukan ”pekerjaan ganda” bekerja untuk houston_dasar energi yang mungkin akan menyangkut tentang penelitian dengan cermat yang pengatur besarnya peran Andersen ketika kebebasan auditor Enron dibandingkan dengan kasus setelah kegagalan audit, akuntansi dan keamanan - hukum specialis berkata.
Kasus enron atau Artur Andersen mengatakan banyak pertanyaan etika mengenai perilaku yang sesuai untuk auditor. Kita mengusulkan untuk memeriksa melalui pembicaraan mereka dengan melihat apa fungsi dari auditor dan jenis hal apa yang dilakukan auditor dari fungsinya tersebut.
Laporan keuangan perusahaan merupakan satu dari sumber utama dari informasi yang digunakan sebagai pedoman keputusan dari investasi umum.usaha untuk mengawasi keakruratan dari informasi data laporan untuk investor keamanan pasar, berbagai ketentuan hukum,surat berharga pemerintah pusat memerlukan perusahaan umum memegang data laporan keuangan mereka dengan komisi keamanan dan pertukaran

 Tanggung Jawab Auditor Kepada Masyarakat.
Konflik antara masyarakat dan klien merupakan konflik dari loyalitas auditor dalam menjalankan tugasnya. Seorang akuntan adalah seorang yang profesional serta konsekuensinya dalam menjalankan tugas dan mereka dituntut untuk harus selalu profesional dalam bekerja. Mereka selalu mengutamakan kepentingannya kepada klien. Namun, berbeda halnya dengan profesi akuntan publik, karena pekerjaan mereka meliputi sebagai auditor independen, yang memiliki fungsi lain. Perilaku auditor tidak hanya sebagai rekaman, tetapi juga sebagai alat untuk evaluasi dari akuntan yang lainnya.
Klien adalah orang yang sangat membutuhkan kita dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesi kita, selain itu dia berkewajiban untuk membayar jasa atas kinerja dari seorang auditor. Tanggung jawab utama auditor adalah dilihat dari sisi pihak ketiga yaitu masyarakat. Tanggung jawab auditor kepada masyarakat adalah membuat masyarakat percaya dan independent terhadap permintaan klien.


Kepercayaan Publik
Kita dapat mengetahui jika kita menggunakan kategori pertama yang paling penting immanuel kant dari prinsip universal : " tindakanmu akan menjadi pepatah dari tindakanmu sendiri untuk menjadi hukum yang universal." ketika kita lihat, yang penting menuntut bahwa tindakan mampu menjadi yang universal. Kita harus mempertimbangkan apa yang akan terjadi jika tindakan seseorang caranya sama untuk alasan yang sama. Mempertimbankan alasan seseorang untuk tidak memperoleh gambar yang lebih akurat yang mungkin dari status keuangan perusahaan. Situasi yang akan terjadi seperti :

1. Kepercayaan bisnis membutuhkan informasi tentang gambaran keuangan yang akan disajikan ke penggunganya.
2. Dengan adanya Penyajian yang banyak kekeliruan, mendorong klien ke arah ketidak-percayaan, kekacauan dan sebagai konsekwensi yang tidak peka terhadap pasar, membuat tindakan akan terjadi kemungkinan penyajiannya keliru.
Maka seorang auditor harus menjaga tindakannya yang merupakan kunci dari keprofesionalan seorang akuntan publik karena bekerja melayani orang lain apabila tidak ada kepercayaan dari kliennya maka pekerjaannya menunjukkan ketidak profesionalan dan kliennya tidak akan menggunakan jasanya lagi.




Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Peran dan akibat dari pekerjaan menunjukkan kewajaran dari laporan keuangan memberi tanggung-jawab kepada akuntan khususnya untuk masyarakat. Memperoleh masalah dari perhatian public dan klien, jelas bahwa auditor menghadapi masalah dengan pengacara. Tindakan auditor yang bebas tidak hanya mencatat, tetapi juga sebagai mengevaluasi dari catatan akuntansi yang lain. Kita lihat, waktu yang lebih, evaluasi dari catatan akuntansi yang lain sudah dihasilkan kebutuhan component dari kapitalis masyarakat terutama bagian dari masyarakat yang setuju pasar uang dan penawaran umum surat-surat berharga dan bursa/stock diperdagangkan.
Baker dan Hayes bahwa perbedaan akuntan dilihat dari perannya :
Profesional yang lain, seperti dokter dan pengacara, diharapkan untuk melakukan jasanya mereka dengan semampunya yang mungkin dari tingkat kemampuan profesional untuk manfaat klien mereka, akuntan publik terkadang diharapkan oleh kliennya untuk melaksanakan jasanya secara profesional dengan cara berbeda menarik pihak ketiga yang manfaatnya dari kontrak perjanjian antara akuntan publik dan kliennya. Rencana ini tidak biasa bersikap suatu dilema yang etis untuk akuntan publik.


Tanggung Jawab Dasar Auditor
Tanggungjawab pertama dari auditor adalah untuk membuktikan kepercayaan dari laporan keuangan,seorang auditor mempunyai tanggung-jawab lain yang ditetapkan di statement AICPA pada satndar auditor No 1 : penyusunan dari Standar auditor dan prosedurnya, standard auditor dari specifikasi dewan pengurus standar auditor yang digunakan umum. Mereka konsiten pada standart umum, tiga standart dari lingkungngan kerja dan empat standart laporan, mereka minta untuk :
1. Kecakapan pada pihak auditor
2. Kebebasan yang nyata dan penampilan.
3. Kepedulian profesional yang menyangkut suatu perasaan dari ” Meragukan
Keprofesionalan”.
4. Cukup direncanakan dengan baik kerja lapangan yang diawasi.
5. Pemahaman yang cukup dari struktur pengawasan intern dari kesatuan yang diaudit.
6. Pemeriksaan yang cukup, observasi, dan menyelidiki untuk mendapat ”pertimbangan dasar” untuk sebuah opini.
7. Laporan yang dimulai apakah laporan keuangan adanya persetujuan dengan GAAP.
8. Mengidentifikasi dari keadan yang mana prinsip tidak mempunyai pandangan yang tetap.
9. penyikapan di laporan keuangan untuk memperhatikan pertimbangan yang cukup jika tidak dan sebaliknya.
10. sebuah laporan akan berisi salah satu opini dari laporan yang diambil sebagai kelengkapan atau pernyataan untuk akibat tidak ada opini.
Auditor bertanggungjawab dalam melakukan opini mengenai apakah catatan laporan keuangan layak digunakan di prinsip akuntansi. Laporan menggambarkan peran auditor independen yang utama didalam masyarakat sebagai perantara antara laporan keuangan dan pemakai lapran. Karena auditor merupakan pihak ketiga antara klien dan masyarakat, auditor mempunyai hubungan tanggung-jawab antara isu yang mencakup didalam laporan keuangan dan pemakai yang menggunakan laporan tersebut. Cohen membuat jelas pertanggungjawaban auditor yang utama dari laporan keuangan tidak lain dari klien.


Independensi Auditor
Sampai sekarang kita sudah melihat pertanggungjawaban dari auditor, tetapi memenuhi pertanggungjawaban itu sangat penting auditor memelihara kebebasan. Menyatakan bahwa pada umumnya dimaksud oleh total kebebasan adalah kebebasan yang tidak hanya didalam tindakan, but juga berpenampilan. Ketika kita mencatat, AICPA kode dari etika mengenal dua macam ini dari kebebasan : kebebasan sesungguhnya dan kebebasan berpenampilan. Kebebasan sesungguhnya adalah digunakan untuk semua akuntan, jika fungsi dari akuntan adalah memberi gambaran yang akurat dari situasi keuangan, kemudian konflik dari kepentingan yang menyebabkan tidak akurat membayangkan melakukan tindakan yang merugikan, barang siapa yang berhak atas kebutuhan dari gambaran yang akurat.
Laporan berikut menggambarkan empat prinsip dasar dan empat konsep yang bisa digunakan sebagai petunjuk untuk memutuskan apa yang mengganggu atau membantu kebebasan. Pada konteks, empat konsep yang berhubungan dengan kebebasan / independensi auditor :
1. ancaman
2. melindungi
3. independence mengambil resiko
4. arti dari ancaman / effektivitas dari surat pengantar.
Konsep yang terpenting adalah resiko kebebasan, yang mana resiko ancaman untuk kebebasan auditor untuk mereka tidaklah dikurangi oleh surat pengantar, kompromi, dapat beralasan mengharapkan untuk berkompromi, suatu kemampuan auditor untuk membuat keputusan audit yang tidak memihak.
Setelah diatur diluar empat konsep. Empat aktivitas dasar diperlukan untuk mengevaluasi kebebsan auditor, yang disebut princip :
Prinsip 1. Menaksirkan tingkat resiko kebebasan.
Prinsip 2. Menentukan kemampuan tingkat resiko kebebasan.
Prinsip 3. Mempertimbangkan manfaat dan biaya.
Prinsip 4. Mempertimbangkan bagian keuntungan melihat di kebebasan auditor.


“Prinsip dan Aturan Etika IAI Komp Akuntan Publik”

Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota.
Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik. Anggota adalah semua anggota IAI-KAP.
Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik.
Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.



• INDEPENDENSI SERTA INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
 Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
 Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

• Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
 Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
1. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
2. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
3. Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
4. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
 Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1. Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2. Menyatakan bahwa seorang akuntan publik tidak menemukan informasi tidak perlu memodifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI

• Tanggung Jawab kepada Klien
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
1) Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
2) Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
3) Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4) Menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.



Fee Profesional
1. Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan professional lainnya
2. Fee Kontinjensi
Fee Kontinjensi adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee yang dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut

• Tanggung Jawab kepada, Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
o Komunikasi Antarakuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
o Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

• Tanggung Jawab dan Praktik Lain
- Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
- Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

KOMISI DAN FEE REFERAL
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
Fee Referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesame penyedia jasa professional akuntan public. Fee Referal diperkenankan bagi sesame profesi


 ORGANISASI PROFESI, IKATAN AKUNTAN INDONESIA (IAI), DAN INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA (IAPI)

 Peraturan Perundangan yang Mengakui Keberadaan IAI
1. UU Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
 Hubungan antara IAI dan IAPI
IAI memiliki 3 (tiga) macam anggota, yaitu :
1. Anggota Biasa
pemegang gelar akuntan atau sebutan akuntan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan pemegang sertifikat profesi akuntan yang diakui oleh IAI. Anggota biasa dapat berbentuk :
1. Perorangan
2. Organisasi, contohnya adalah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan IAMI
2. Anggota luar biasa
Sarjana ekonomi jurusan akuntansi atau yang serupa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan pengguna jasa profesi akuntan (corporate member), dan organisasi lain yang terkait dengan profesi akuntan
3. Anggota Kehormatan
Warga negara Indonesia yang telah berjasa bagi perkembangan profesi akuntan di Indonesia.

1 komentar:

Assalamualaikum...